MEREALISASIKAN KERJA AMAN BAGI MANUSIA, ALAT, DAN LINGKUNGAN

Kamis, 02 Desember 2010

1.1 Pengertian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu sistem yang dirancang
untuk menjamin keselamatan yang baik pada semua personil di tempat kerja
agar tidak menderita luka maupun menyebabkan penyakit di tempat kerja
dengan mematuhi/taat pada hukum dan aturan keselamatan dan kesehatan
kerja tercermin pada perubahan sikap menuju keselamatan di tempat kerja.
Undang-undang tentang keselamatan dan kesehatan kerja memiliki sasaran
sebagai berikut :
1. Untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan tiap orang pada
saat bekerja.
2. Untuk melindungi setiap orang saat bekerja terhadap risiko pada
keselamatan dan kesehatannya.
3. Untuk membantu menjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
4. Untuk mengurangi tiap sumber yang berisiko pada kesehatan,
keselamatan, dan kesejahteraan orang saat bekerja.
5. Untuk menyediakan kebutuhan pegawai dan perusahaan serta assosiasi
yang mewakili pegawai dan perusahaan dalam merumuskan dan
mewujudkan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

1.2 Sasaran Undang-Undang
Undang-undang menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan standar
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dan mengurangi kecelakaan
akibat kerja serta penyebaran penyakit. Sasaran undang-undang tersebut
sebagai berikut.
• Untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan tiap orang
pada saat bekerja.
• Untuk melindungi setiap orang saat bekerja terhadap risiko pada
keselamatan dan kesehatannya.
• Untuk membantu menjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja.
• Untuk mengurangi tiap sumber yang berisiko pada kesehatan, keselamatan
dan kesejahteraan orang saat bekerja.
• Untuk menyediakan kebutuhan pegawai dan perusahaan serta asosiasi
yang mewakili pegawai dan perusahaan dalam merumuskan dan
mewujudkan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Sasaran undang-undang sebaiknya diamati ketika diterjemahkan pada bagian
lain dari undang-undang. Untuk hak-hak yang tidak utama bervariasi
antarwilayah sesuai permohonan setiap pembuat undang-undang yang relevan
dengan pemerintah pusat dan wilayah pemberlakukan undang-undang
keselamatan dan kesehatan kerja
.
1.3 Tugas dan Tanggung Jawab Perusahaan
Tugas dan tanggung jawab yang dipersyaratkan pada perusahaan sesuai
undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai berikut.
1. Penyediaan dan perawatan pabrik dan sistem kerja (seperti; langkah kerja
rutin dan frekuansi kerja).
2. Pengaturan sistem keamanan kerja dalam hubungan dengan tanaman
dan zat kimia (seperti; toksik kimia, debu, dan serat).
3. Penyediaan lingkungan kerja yang aman (seperti; pengendalian tingkat
suara dan getaran).
4. Penyediaan fasilitas kesejahteraan yang memadai (seperti; lokasi kebersiah
diri, tempat menyimpan barang, tempat makan/kantin).
5. Penyediaan tempat yang memadai untuk informasi bahaya yang sesuai
instruksi, latihan dan pengamatan para pegawai, yang dapat memberikan
rasa keamanan kerja.

1.4 Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai
Undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja, mengatur tanggung jawab
pegawai antara lain:
1. Memiliki sikap yang semestinya untuk peduli pada dirinya atas keselamatan
dan kesehatannya, serta untuk keselamatan dan kesehatan semua orang
yang mungkin dapat terkenai dengan bertindak atau mengikuti atauran di
tempat kerja.
2. Bekerja sama dengan perusahaannya dengan menghargai tindakan yang
diambil oleh perusahaan untuk diikuti dengan beberapa syarat yang
ditentukan dengan atau hukum yang berlaku.
65
3. Para pegawai tidak boleh dengan sengaja atau sembarangan mencapuri
atau menyalahgunakan peralatan keselamatan yang telah disediakan, para
pegawai tidak boleh dengan sengaja pengambil risiko terhadap
keselamatan dan kesehatan pegawai lain.
1.5 Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pekerjaan khusus anggota komite keselamatan dan kesehatan kerja meliputi
4 (empat) bagian sebagai berikut.
1. Mempelajari kecelakaan dan memberitahukan statistik penyebaran
penyakit. Sehingga laporan tersebut dapat dijadikan untuk mengatur serta
bersama-sama melakukan tindakan yang disaranakan pada keadaan dan
praktek yang tidak aman dan tidak sehat.
2. Melakukan pemeriksaan laporan keselamtan dan kesehatan pada bagian
utama.
3. Memperhatikan informasi laporan dan fakta yang diberikan oleh petugas
pemeriksa.
4. Memperhatikan laporan permohonan yang diajukan oleh anggota komite
keselamatan dan kesehatan.
2. Menguasai Prosedur Penerapan K3
Prosedur penerapan K3 perlu dikuasai oleh semua pihak karena ada beberapa
faktor yang perlu diperhatikan, antara lain:
a) Bahaya pada area kerja dikenali dan dilakukan tindakan pengontrolan yang
tepat.
b) Kebijakan yang sah pada tempat kerja dan prosedur pengontrolan risiko diikuti.
c) Tanda bahaya dan peringatan dipatuhi.
d) Pakaian pengamanan digunakan sesuai dengan SI (Standar Intenational).
e) Teknik dan pengangkatan/pemindahan secara manual dilakukan dengan tepat.
f) Perlengkapan dipilih sebelum melakukan pembersihan dan perawatan secara
rutin.
g) Metode yang aman dan benar digunakan untuk pembersihan dan pemeliharaan
perlengkapan.
h) Peralatan dan area kerja dibersihkan/dipelihara sesuai dengan keamanan,
jadwal pemeliharaan berkala, tempat penerapan, dan spesifikasi pabrik.

2.1 Simbol Keselamatan Kerja
Simbol/lambang keselamatan dilukiskan dengan gambar-gambar yang mudah
dipahami.
a. Gunakan kacamata
Kacamata harus dikenakan pada saat membubut, mengelas, dan pekerjaan
lain yang memerlukan perlindungan mata.
Gambar 1. Tanda harus mengenakan kacamata
b. Kenakan/

0 komentar:

Posting Komentar